Batam (beritajatim.id) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Penindakan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima ke truk pengangkut di dermaga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang tengah melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Operasi dipimpin oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan pengecekan muatan kapal.
Ratusan Batang Kayu Tanpa Dokumen
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa manifest kapal memuat 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Namun, seluruh kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode dan tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.
Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi:
- Muatan tidak sesuai dengan surat angkut.
- Penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) kayu olahan yang seharusnya menggunakan blanko kayu bulat.
- Indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Untuk kepentingan penyelidikan, tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung. Kasus ini juga akan ditelusuri lebih jauh, termasuk lokasi tujuan pembongkaran kayu serta keterlibatan pihak pelaku usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan menegaskan akan memperkuat pengawasan laut guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan Indonesia. (hdl)


as a preferred source on Google




