Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bareskrim Polri Sita Aset terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp 221 Miliar

Bareskrim Polri Sita Aset terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp 221 Miliar

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 18 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp 221 miliar.

Penyitaan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika. Aset yang disita meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal dimulai dari informasi adanya narapidana yang kerap mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Tarakan Kelas II A.

Dari hasil penyelidikan, HS diketahui masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indonesia bagian tengah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Wahyu menjelaskan, sejak 2017 hingga 2024, HS mengendalikan peredaran lebih dari 7 ton sabu yang masuk dari Malaysia. Uang hasil penjualan narkoba tersebut kemudian dicuci melalui bantuan delapan tersangka lainnya.

Para tersangka pengelolaan aset dan pencucian uang hasil peredaran narkoba.
Para tersangka pengelolaan aset dan pencucian uang hasil peredaran narkoba.

Para tersangka, yang berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, berperan dalam mengelola aset dan mencuci uang hasil peredaran narkoba. Menurut analisis PPATK, bisnis narkoba yang dikendalikan HS selama enam tahun menghasilkan perputaran uang senilai Rp 2,1 triliun.

“Aset yang disita antara lain 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kapal laut, 44 bidang tanah dan bangunan, serta uang tunai dan deposito. Total nilai mencapai Rp 221 miliar,” ungkap Wahyu.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook

Modus pencucian uang yang digunakan HS melalui tiga tahap. Pertama, uang hasil narkoba ditransfer atau disetorkan ke rekening para tersangka. Kedua, uang tersebut dikirim ke beberapa rekening penampung. Ketiga, uang tersebut digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Wahyu menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilanjutkan dengan memiskinkan para pelaku kejahatan agar tidak memiliki kesempatan untuk merusak generasi muda Indonesia. “Kami akan mengejar hingga aset-aset mereka. Memiskinkan mereka adalah langkah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dia juga berterima kasih kepada PPATK, Ditjen Pas, BNN, dan Kejaksaan atas kerja sama yang solid dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bareskrim Polri BNN Hendra Sabarudin narkoba PPATK TPPU
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.