Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Di Depan Istri, Petani Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polsek Minas

Di Depan Istri, Petani Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polsek Minas

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 27 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
NC, petani yang juga diduga jadi bandar dan pengedar narkotika (foto: Dok Humas Polri)
NC, petani yang juga diduga jadi bandar dan pengedar narkotika (foto: Dok Humas Polri)

Siak (beritajatim.id) – Seorang pria paruh baya berinisial NC alias Cay, yang selama ini dicurigai sebagai bandar sabu, akhirnya ditangkap oleh Polsek Minas. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH, didampingi Panit Opsnal Reskrim Ipda Faud Aprima SH dan personel lainnya, mengungkapkan bahwa NC, yang juga bekerja sebagai petani, diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di hadapan istrinya dan tokoh masyarakat setempat.

Dari tangan NC, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 74,11 gram. Selain itu, aparat juga menemukan satu unit handphone merek OPPO A54, satu kotak senter kepala plastik, satu timbangan digital, dua dompet, dua pipet sendok, serta berbagai plastik klip bening.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Minas. Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

Kapolsek menambahkan bahwa NC telah menjadi target utama Polsek Minas karena licin dan sulit ditangkap. Berkat penyelidikan yang mendalam dan dukungan masyarakat, akhirnya pelaku dapat diringkus beserta barang bukti.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Kapolsek. (ang/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Waspada! Modus Gendam Berkedok Zakat Marak di Malang, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.