Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019–2024 dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Nama-nama anggota legislatif periode sebelumnya tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek perkeretaapian yang ditangani KPK. Mereka antara lain Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, serta Sumail Abdullah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengonfirmasi berbagai informasi yang berkembang dalam proses persidangan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Asep menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berkembang, termasuk setelah KPK menetapkan Sudewo, anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, sebagai salah satu tersangka. Nama Sudewo yang kini menjabat sebagai Bupati Pati nonaktif juga sebelumnya muncul dalam fakta persidangan perkara DJKA Kemenhub.
Terkait kemungkinan pemanggilan 18 anggota DPR tersebut, KPK menegaskan akan meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai relevan. Keterangan saksi dipandang penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. OTT tersebut membuka rangkaian penyidikan terhadap praktik suap dan pengaturan proyek di sejumlah wilayah.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan total 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk dua korporasi. Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak untuk memenangkan pelaksana proyek tertentu dengan imbalan suap.
Pendalaman terhadap peran para pihak, termasuk legislator yang namanya muncul di persidangan, menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan perkara korupsi sektor perkeretaapian yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola pembangunan infrastruktur. (ang)


as a preferred source on Google




