Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Dugaan Korupsi Proyek Drainase Rp 6,6 Miliar, Kepala Desa dan Kontraktor di Kotamobagu Ditahan

Dugaan Korupsi Proyek Drainase Rp 6,6 Miliar, Kepala Desa dan Kontraktor di Kotamobagu Ditahan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 7 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Oknum kepala desa dan kontraktor yang ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale
Oknum kepala desa dan kontraktor yang ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale

Kotamobagu (beritajatim.id) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan HM (54), Kepala Desa (Sangadi) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama JK (57), seorang kontraktor dari Desa Modayag, Bolaang Mongondow Timur.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT J Resources Bolaang Mongondow pada tahun 2023 dan 2024.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Senin (6/1/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.

Kerugian Negara Capai Rp 6,6 Miliar

Kapolres menjelaskan, HM pada tahun 2021 mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase di area persawahan kepada PT J Resources Bolmong. Proposal ini disetujui pada tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 9.099.880.527,15, yang disalurkan secara bertahap ke rekening Desa Bakan.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen APBDes, dan pelaksana proyek ditunjuk langsung oleh HM tanpa melalui proses lelang sesuai aturan.

Proyek drainase yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6.657.472.592.

HM dan JK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bolaang Mongondow Kasus Korupsi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.