Bandung (beritajatim.id) – Satreskrim Polresta Bandung telah menetapkan enam tersangka terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Bobotoh, suporter Persib, terhadap sembilan steward usai laga Persib vs Persija di Stadion Si Jalak Harupat, Senin (23/9/2024) lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kerusuhan terjadi setelah peluit akhir pertandingan berbunyi. Saat para pemain kedua tim menuju lorong, sejumlah Bobotoh mulai menyerang petugas steward yang bertugas mengamankan pertandingan.
“Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi enam tersangka,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/2024).
Keenam tersangka tersebut berinisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, termasuk memukul, menendang, dan merusak fasilitas stadion.
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kusworo menambahkan, jika korban mengalami luka berat, ancaman pidana bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Kusworo juga mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan ini diduga sebagai reaksi atas insiden pelecehan verbal yang dilakukan seorang steward terhadap Bobotoh perempuan dalam laga sebelumnya melawan Thailand Port FC.
“Perilaku oknum Bobotoh ini tidak mencerminkan keseluruhan suporter Persib. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan agar memberikan efek jera,” tegas Kusworo.
Polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan tersebut. Kapolresta Bandung juga mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa. (hdl)


as a preferred source on Google




