Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»ICW Desak Komisi Informasi Pusat Perintahkan Polri Ungkap Dokumen Pengadaan Gas Air Mata

ICW Desak Komisi Informasi Pusat Perintahkan Polri Ungkap Dokumen Pengadaan Gas Air Mata

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 17 Januari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
(foto: Dok ICW)
(foto: Dok ICW)

Jakarta (beritajatim.id) – Proses sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pengadaan gas air mata belum menemui titik terang.

Dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025), ICW mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menerima permohonan informasi terkait pengadaan gas air mata oleh Polri dan memerintahkan institusi tersebut untuk membuka dokumen pengadaan.

ICW mengajukan permintaan atas 25 dokumen terkait 10 paket pengadaan gas air mata dalam Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Dokumen yang diminta termasuk Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, serta kontrak pengadaan.

Namun, Polri menolak dengan alasan dokumen tersebut dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengacu pada Pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalih Polri Dinilai Tidak Relevan

ICW menilai alasan Polri tersebut tidak berdasar. Menurut mereka, dokumen yang diminta bersifat administratif dan tidak mengandung informasi terkait strategi, intelijen, atau teknik operasional.

“Dokumen ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, bukan untuk membahayakan keamanan negara,” ujar ICW.

UU KIP Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa informasi tertutup atau terbuka harus didasarkan pada kepentingan publik. ICW mempertanyakan dasar kepentingan publik yang digunakan Polri untuk menutup informasi terkait pengadaan gas air mata ini.

Baca Juga:  Viral Pengeroyokan di Paron Ngawi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Transparansi untuk Kepentingan Publik

ICW menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk menghindari dugaan penyalahgunaan anggaran. Selain itu, transparansi juga dapat memastikan Polri bertindak sesuai prosedur, khususnya dalam penggunaan gas air mata saat pengamanan massa.

Dalam catatan ICW dan Trend Asia, terdapat 144 insiden penggunaan gas air mata oleh Polri selama periode 2015-2022. Salah satu kasus terburuk terjadi di Kanjuruhan, Malang, Oktober 2022, yang menewaskan 135 orang dan melukai 1.363 lainnya akibat tembakan gas air mata ke tribun penonton.

“Transparansi ini menjadi krusial mengingat dampak buruk penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur,” tambah ICW.

Berdasarkan hal tersebut, ICW mendesak:

  • Komisi Informasi Pusat untuk menerima permohonan informasi dan memerintahkan Polri membuka dokumen pengadaan gas air mata.
  • Kapolri untuk mencabut hasil uji konsekuensi yang menyatakan bahwa dokumen pengadaan alat pengamanan massa merupakan informasi yang dikecualikan.

ICW mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah bagian dari kepentingan publik yang tidak dapat diabaikan. Mereka berharap Polri dan Komisi Informasi Pusat dapat segera menuntaskan persoalan ini untuk memperkuat akuntabilitas institusi negara. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
ICW Tragedi Kanjuruhan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.