Ngawi (beritajatim.id) – Polres Ngawi, pengeroyokan Paron, perguruan silat, kriminal Ngawi, kekerasan bersama, Polda Jatim, kasus viral, keamanan masyarakat, Ngawi hari ini, berita Jawa Timur
NGAWI – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial di wilayah Paron, Kabupaten Ngawi, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur. Dua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di tepi Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, menjadi sasaran pengeroyokan saat dalam perjalanan pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.
Menurut Rizki Santoso, korban dihadang oleh sekelompok pengendara motor sebelum akhirnya dikeroyok secara bersama-sama. Aksi kekerasan tersebut menyasar bagian kepala dan wajah korban, serta sempat direkam dan menyebar luas di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan bukti video yang beredar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, dan R (17), seorang pelaku anak asal Ngawi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Motif tindakan kekerasan diduga dipicu oleh perbedaan atribut perguruan silat yang dikenakan korban, serta dipengaruhi kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta beberapa helm yang digunakan pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi. Kepolisian juga menekankan pentingnya menahan diri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ngawi. (tin)


as a preferred source on Google




