Surabaya (Beritajatim.id) – Bulan Ramadan telah tiba, momen di mana umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Namun, esensi puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Pemahaman terhadap fiqih puasa menjadi krusial agar ibadah yang dijalankan sah secara syariat dan tidak sia-sia.
Banyak masyarakat yang terkadang luput memperhatikan detail-detail kecil yang ternyata dapat membatalkan puasa. Merujuk pada literatur klasik seperti kitab Fath al-Qarib, terdapat batasan tegas mengenai hal-hal yang mencederai keabsahan puasa.
Penting untuk mengingat kembali 8 hal yang bikin puasa kamu batal, sebagai panduan menjalani ibadah di bulan suci ini:
1. Masuknya Benda ke Rongga Tubuh
Secara syariat, puasa batal jika ada benda (‘ain) yang masuk ke dalam jauf (rongga dalam) melalui lubang tubuh yang terbuka (mulut, hidung, telinga) secara sengaja. Namun, jika hal tersebut terjadi karena lupa atau ketidaktahuan yang dimaafkan, puasa tetap dianggap sah.
2. Pengobatan Melalui Jalan Pembuangan
Memasukkan obat atau benda medis melalui qubul (kemaluan) atau dubur (anus) membatalkan puasa. Ini termasuk penggunaan obat supositoria bagi penderita ambeien atau pemasangan kateter urin.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja atau dipicu, membatalkan puasa. Sebaliknya, jika muntah terjadi secara alami karena sakit atau mual tiba-tiba (ghalabah), puasa boleh dilanjutkan selama tidak ada sisa muntahan yang tertelan kembali.
4. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan badan (jima’) di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa secara mutlak. Pelakunya bahkan dikenai denda berat (kafarat), mulai dari memerdekakan budak hingga berpuasa dua bulan berturut-turut.
5. Keluarnya Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya sperma akibat persentuhan kulit, masturbasi, atau aktivitas seksual lainnya membatalkan puasa. Pengecualian berlaku jika mani keluar akibat mimpi basah (ihtilam) saat tidur.
6. Haid
Bagi perempuan, keluarnya darah haid secara otomatis membatalkan puasa, meskipun terjadi hanya beberapa menit sebelum waktu berbuka (Magrib).
7. Nifas
Darah yang keluar pasca-melahirkan (nifas) juga menjadi penghalang sahnya puasa. Wanita yang mengalami kondisi ini wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain.
8. Hilang Akal atau Murtad
Seseorang yang mengalami gangguan jiwa (gila) atau keluar dari Islam (murtad) saat sedang berpuasa, maka puasanya batal seketika karena syarat wajib puasa telah gugur.
Dengan memahami kedelapan poin tersebut, diharapkan umat Islam di Jawa Timur dan sekitarnya dapat lebih waspada dalam menjaga kualitas ibadahnya. Pastikan aktivitas sehari-hari tetap produktif tanpa melanggar batasan syariat yang telah ditetapkan.


as a preferred source on Google




