Jakarta (beritajatim.id) – Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC). Informasi tersebut disampaikan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat lintas negara. Menurutnya, kerja sama internasional menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus transnasional maupun internasional.
Polri, melalui Divhubinter, secara konsisten menjalin koordinasi dan pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Red Notice Resmi Berlaku di 196 Negara
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak penerbitan tersebut, Polri langsung meningkatkan koordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Menurut Untung, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan berada dalam pemantauan aparat. Namun, Polri belum dapat menyampaikan lokasi spesifik buronan tersebut kepada publik demi kepentingan penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga secara signifikan membatasi ruang gerak buronan. Dengan status tersebut, Muhammad Riza Chalid berada dalam pengawasan internasional dan berpotensi ditangkap oleh otoritas setempat di negara tempat ia berada.
Proses Ketat dan Prinsip Dual Criminality
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa penerbitan Red Notice memerlukan proses yang tidak singkat karena harus melalui mekanisme assessment ketat di Interpol Headquarters. Hal ini terutama berlaku untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki perbedaan perspektif hukum di berbagai negara.
Interpol, kata Ricky, melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan benar-benar merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Dalam proses tersebut, Polri juga harus membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan memenuhi prinsip dual criminality, yakni dapat dikategorikan sebagai tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.
Polri menjelaskan kepada Interpol bahwa perkara ini menimbulkan kerugian negara dan memiliki dasar hukum pidana yang jelas. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid.
Pemulangan Buronan Butuh Proses Hukum
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mematuhi sistem hukum dan ketentuan negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi lintas negara dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal.
Melalui Set NCB Interpol Indonesia, Polri memastikan akan terus bekerja optimal, menjunjung ketentuan hukum internasional, serta menjaga komunikasi intensif dengan otoritas setempat agar proses penegakan hukum terhadap buronan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ang)


as a preferred source on Google




