Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Interpol Terbitkan Red Notice untuk Muhammad Riza Chalid, Polri Intensifkan Koordinasi Internasional

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Muhammad Riza Chalid, Polri Intensifkan Koordinasi Internasional

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 1 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Jakarta (beritajatim.id) – Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC). Informasi tersebut disampaikan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat lintas negara. Menurutnya, kerja sama internasional menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus transnasional maupun internasional.

Polri, melalui Divhubinter, secara konsisten menjalin koordinasi dan pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Red Notice Resmi Berlaku di 196 Negara

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak penerbitan tersebut, Polri langsung meningkatkan koordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

Menurut Untung, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan berada dalam pemantauan aparat. Namun, Polri belum dapat menyampaikan lokasi spesifik buronan tersebut kepada publik demi kepentingan penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  KPK Tahan Direktur Investasi PT Taspen dalam Kasus Korupsi Rp200 Miliar

Ia menegaskan bahwa Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga secara signifikan membatasi ruang gerak buronan. Dengan status tersebut, Muhammad Riza Chalid berada dalam pengawasan internasional dan berpotensi ditangkap oleh otoritas setempat di negara tempat ia berada.

Proses Ketat dan Prinsip Dual Criminality

Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa penerbitan Red Notice memerlukan proses yang tidak singkat karena harus melalui mekanisme assessment ketat di Interpol Headquarters. Hal ini terutama berlaku untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki perbedaan perspektif hukum di berbagai negara.

Interpol, kata Ricky, melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan benar-benar merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Dalam proses tersebut, Polri juga harus membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan memenuhi prinsip dual criminality, yakni dapat dikategorikan sebagai tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.

Polri menjelaskan kepada Interpol bahwa perkara ini menimbulkan kerugian negara dan memiliki dasar hukum pidana yang jelas. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid.

Pemulangan Buronan Butuh Proses Hukum

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mematuhi sistem hukum dan ketentuan negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi lintas negara dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal.

Baca Juga:  Polri Bongkar Sindikat Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Jaringan Internasional

Melalui Set NCB Interpol Indonesia, Polri memastikan akan terus bekerja optimal, menjunjung ketentuan hukum internasional, serta menjaga komunikasi intensif dengan otoritas setempat agar proses penegakan hukum terhadap buronan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Muhammad Riza Chalid polri
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.