Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dalam melaporkan dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah praktik korupsi dana desa yang berpotensi merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
KPK menilai pengelolaan dana desa yang semakin besar membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama apabila proses pengisian jabatan perangkat desa sudah diwarnai praktik pungutan atau tarif tertentu. Kondisi ini dikhawatirkan mendorong pejabat desa terpilih untuk “mengembalikan modal” melalui penyalahgunaan anggaran desa.
Menurut KPK, apabila praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pembangunan infrastruktur desa dan program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pati dipandang sebagai sinyal awal yang positif dalam upaya pencegahan korupsi yang lebih luas.
KPK secara khusus mengajak masyarakat di luar Kecamatan Jaken untuk berani melaporkan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di desa maupun kecamatan lain di wilayah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sehari berselang, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para tersangka terdiri atas Bupati Pati nonaktif Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
Selain kasus pemerasan jabatan desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penetapan ini menegaskan adanya dugaan keterkaitan praktik korupsi lintas sektor yang melibatkan kepala daerah.
KPK memastikan akan terus mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut sekaligus memperkuat upaya pencegahan, khususnya di sektor pengelolaan dana desa. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai korupsi sejak tahap awal, sebelum berdampak lebih luas terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. (ang)


as a preferred source on Google




