Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 30 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

Jakarta (beritajatim.id) – Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Ia membeberkan tujuh alasan yang mendasari pernyataan tersebut.

Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, menurutnya, audit tersebut merupakan syarat mutlak dalam menentukan adanya kerugian negara sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Kedua, hasil audit BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara. Bahkan, laporan keuangan Kemendikbudristek 2019–2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketiga, penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena tidak didahului minimal dua alat bukti permulaan yang sah serta pemeriksaan calon tersangka. “Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan bersamaan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 4 September 2025,” kata Dodi, Selasa (30/9).

Keempat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan maupun diterima Nadiem. Hal ini, menurutnya, melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang.

Kelima, dasar penetapan tersangka menggunakan nomenklatur “Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022” yang tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek. “Perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem bersifat abstrak dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas sangkaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jambret iPhone Milik Wisatawan Jerman di Kota Lama Surabaya Ditangkap, Wajah Pelaku Terekam Saat Beraksi

Keenam, dalam surat penetapan tersangka, status Nadiem ditulis sebagai karyawan swasta. Padahal, periode 2019–2024 ia menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, kooperatif, serta sudah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan penahanan tidak didukung bukti objektif. Fakta-fakta ini harus diketahui publik agar penegakan hukum berjalan fair, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Dodi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sekaligus menahan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan cukup dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen. Menurut Kejagung, Nadiem diduga melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan sejak 4 September 2025 di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Korupsi Kejagung RI Kemendikbudristek RI Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.