Jakarta (beritajatim.id) – Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Ia membeberkan tujuh alasan yang mendasari pernyataan tersebut.
Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, menurutnya, audit tersebut merupakan syarat mutlak dalam menentukan adanya kerugian negara sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Kedua, hasil audit BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara. Bahkan, laporan keuangan Kemendikbudristek 2019–2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena tidak didahului minimal dua alat bukti permulaan yang sah serta pemeriksaan calon tersangka. “Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan bersamaan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 4 September 2025,” kata Dodi, Selasa (30/9).
Keempat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan maupun diterima Nadiem. Hal ini, menurutnya, melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang.
Kelima, dasar penetapan tersangka menggunakan nomenklatur “Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022” yang tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek. “Perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem bersifat abstrak dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas sangkaan,” ujarnya.
Keenam, dalam surat penetapan tersangka, status Nadiem ditulis sebagai karyawan swasta. Padahal, periode 2019–2024 ia menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, kooperatif, serta sudah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan penahanan tidak didukung bukti objektif. Fakta-fakta ini harus diketahui publik agar penegakan hukum berjalan fair, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Dodi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sekaligus menahan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan cukup dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen. Menurut Kejagung, Nadiem diduga melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan sejak 4 September 2025 di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (hdl)


as a preferred source on Google




