Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Praktik tersebut diduga sudah berlangsung sejak sebelum 2019.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa indikasi pemerasan muncul karena adanya pergantian koordinator dari Irvian Bobby Mahendro (IBM) ke Subhan (SB), yang kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa kami dari penyidik meyakini atau menduga praktik ini ada sebelumnya? Karena pada 2024 atau awal 2025 terjadi pergantian lagi. Jadi, bukan lagi saudara IBM, di akhir ini adalah saudara SB,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Menurutnya, KPK baru melacak dugaan pemerasan mulai 2019 hingga 2025 karena terdapat kejanggalan pada data milik Irvian Bobby sejak periode tersebut.
Kasus ini mengemuka setelah KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer, bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
Immanuel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor gede bermerek Ducati dari Irvian Bobby, yang kala itu menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025.
KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan praktik serupa terjadi jauh sebelum periode 2019. “Kami menduga ada pola berulang dalam pengurusan sertifikat K3 ini, dan itu yang sedang kami telusuri,” kata Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola sertifikat K3, yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja, namun justru diduga menjadi ajang praktik pemerasan dan korupsi. (hdl)


as a preferred source on Google




