Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen negara dalam mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Pemerintah memastikan seluruh proses pendampingan dilakukan hingga hak almarhum dan keluarga terpenuhi secara tuntas.
Reza Valentino Simamora merupakan PMI asal Medan, Sumatera Utara, yang ditempatkan ke Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9. Statusnya sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting bagi negara untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak secara sah.
Mukhtarudin menyampaikan bahwa mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial PMI di Korea Selatan mengikuti sistem serta regulasi yang berlaku di negara tersebut. Meski demikian, Kementerian P2MI tetap melakukan pendampingan aktif dan koordinasi intensif agar proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Kronologi Kejadian dan Pemulangan Jenazah
Reza berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui. Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon, saat korban bertugas menarik jaring. Dalam kejadian tersebut, tali penahan kapal dilaporkan putus sehingga Reza terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang.
Jenazah almarhum kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879 untuk dimakamkan di daerah asal. Pada saat pemulangan, keluarga telah menerima santunan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
Koordinasi Intensif dengan KBRI Seoul
Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul dan pihak-pihak terkait di Korea Selatan untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, pengurusan klaim asuransi luar negeri, serta penelusuran sisa gaji dan hak lainnya. Mukhtarudin menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas dan berkala kepada keluarga guna mengurangi beban psikologis akibat ketidakpastian.
Pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan dari keluarga terkait mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji almarhum. Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan.
Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yaitu Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan langsung dari KBRI Seoul. Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini.
Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan PMI bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kementerian P2MI menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hingga hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris. (ian)







