Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Oknum Polisi Pacitan Dipecat, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Tahanan Wanita

Oknum Polisi Pacitan Dipecat, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Tahanan Wanita

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 25 April 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabid Humas Podoa Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Podoa Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

Surabaya (beritajatim.id) – Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik profesi di Ruang Bidang Propam Polda Jawa Timur. LC diduga melakukan tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, LC sebelumnya telah ditahan dalam tempat khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam.

“Hasil sidang menunjukkan LC terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Kombes Jules, Kamis (24/4/2025).

Pelanggaran berat tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Meski demikian, pihak LC disebut tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses banding akan ditangani langsung oleh penyidik Bid Propam Polda Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas dan transparan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas peristiwa tersebut.

“Ini jadi bahan evaluasi besar bagi kami. Kapolda secara langsung memerintahkan agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas,” lanjut Kombes Jules.

Lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga telah menangani perkara pidana yang menjerat LC. Tersangka diduga mencabuli tahanan wanita hingga empat kali dan melakukan persetubuhan di ruang jemur tahanan sekitar bulan Maret hingga 2 April 2025.

Baca Juga:  Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Polda Jatim Mulai Operasi Keselamatan Semeru 2026

Pada Senin, 21 April 2025, LC resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum. Dua hari kemudian, pada Rabu (23/4), ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim setelah sidang kode etik memutuskan pemecatannya.

Polda Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota internal yang melakukan pelanggaran serius.

“Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran etika maupun hukum di tubuh Polri,” tutup Kombes Jules. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kekerasan seksual Polda Jatim Polres Pacitan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.