Kampar (beritajatim.id) – Polres Kampar bersama TNI dari Korem 031/Wira Bima dan Kodim 0313/KPR menggerebek lokasi tambang galian C ilegal di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (13/10/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang operator alat berat bernama Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, Kampar Kiri Tengah. Selain itu, satu unit alat berat jenis ekskavator Hitachi MF210 warna oranye dan satu buku catatan transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Operasi Gabungan Berdasarkan Laporan Warga
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, operasi penindakan dimulai sejak pukul 14.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
“Tim gabungan menemukan aktivitas galian C tanpa izin di lokasi tersebut. Seorang operator alat berat berhasil diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKBP Boby dalam konferensi pers.
Aparat tiba di lokasi sekitar pukul 17.45 WIB, dan langsung menemukan alat berat yang sedang beroperasi di area tambang ilegal.
“Saat tim tiba, ekskavator sedang beroperasi aktif. Operator langsung kami amankan di tempat,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, yang memimpin langsung operasi bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza dan unsur TNI.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Ilegal
Selain alat berat, polisi menyita buku catatan pembelian tanah urug, sirtu, dan timek. Catatan ini diduga berisi informasi transaksi dan distribusi hasil tambang ilegal.
“Buku ini menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” lanjut AKP Gian.
Operator yang diamankan kini berstatus sebagai tersangka, dan telah dibawa ke Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penambangan Tanpa Izin Ancam Lingkungan
Kapolres Boby menegaskan bahwa penindakan terhadap penambangan ilegal akan terus digencarkan karena aktivitas tersebut merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kegiatan tambang tanpa izin ini tidak hanya ilegal secara hukum, tapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang bisa memicu bencana,” tegasnya.
AKP Gian juga menyatakan bahwa lokasi tambang tersebut telah lama menjadi target pengawasan, dan aparat masih menyelidiki siapa pemilik dan pengelola utama tambang ilegal itu.
Komitmen Tegakkan Hukum
Operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kampar dan unsur TNI dalam menindak praktik tambang ilegal yang kian marak di wilayah Kampar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan aparat untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” tutup AKP Gian. (ang)


as a preferred source on Google




