Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Ungkap Modus Isi Ulang Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi

Polisi Ungkap Modus Isi Ulang Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 1 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Metro Bekasi ungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Pelaku pindah isi tabung 3 kg ke 12 kg, raup untung Rp230 juta.
Polres Metro Bekasi ungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Pelaku pindah isi tabung 3 kg ke 12 kg, raup untung Rp230 juta.

Bekasi (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dialihkan ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram. Kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini diungkap dalam sebuah operasi pada Selasa (28/10/2025) di Desa Cigarageman, Kecamatan Setu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memimpin pemaparan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/10/2025). Operasi yang digagas Unit Reskrim Polsek Setu itu berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial WS, sebagai pemilik usaha, dan H, yang berperan sebagai pembantu.

Modus operandi yang digunakan tergolong berbahaya. Tersangka memindahkan isi elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dengan bantuan teknik pendinginan batu es. Gas hasil manipulasi itu kemudian diedarkan ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga jual mencapai Rp200.000 per tabung.

Barang bukti yang disita mencerminkan skala operasi ilegal ini. Polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, diamankan pula 5 alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman.

Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan sistematis sejak Juli 2024 atau selama lebih dari satu tahun tiga bulan. “Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung per minggu. Keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta per bulan, dengan total estimasi Rp230 juta selama 15 bulan,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Dua Arena Judi Sabung Ayam di Malang, Warga Diminta Waspada

Kapolres menekankan bahwa tindakan tersangka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak. Ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Mustofa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. “Subsisi energi adalah hak rakyat kecil. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” pungkasnya. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Elpiji elpiji oplosan LPG subsidi Polres Metro Bekasi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.