Bekasi (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dialihkan ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram. Kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini diungkap dalam sebuah operasi pada Selasa (28/10/2025) di Desa Cigarageman, Kecamatan Setu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memimpin pemaparan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/10/2025). Operasi yang digagas Unit Reskrim Polsek Setu itu berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial WS, sebagai pemilik usaha, dan H, yang berperan sebagai pembantu.
Modus operandi yang digunakan tergolong berbahaya. Tersangka memindahkan isi elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dengan bantuan teknik pendinginan batu es. Gas hasil manipulasi itu kemudian diedarkan ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga jual mencapai Rp200.000 per tabung.
Barang bukti yang disita mencerminkan skala operasi ilegal ini. Polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, diamankan pula 5 alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman.
Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan sistematis sejak Juli 2024 atau selama lebih dari satu tahun tiga bulan. “Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung per minggu. Keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta per bulan, dengan total estimasi Rp230 juta selama 15 bulan,” tegasnya.
Kapolres menekankan bahwa tindakan tersangka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak. Ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres Mustofa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. “Subsisi energi adalah hak rakyat kecil. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” pungkasnya. (ang)


as a preferred source on Google




