Jakarta (beritajatim.id) – Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jakarta kembali menunjukkan peran penting masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri berhasil membongkar jaringan distribusi sabu, ganja, hingga zat etomidate yang dikirim melalui modus paket.
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang pengemudi ojek online terhadap paket yang dibawanya. Paket tersebut kemudian dilaporkan ke petugas jaga di Mabes Polri pada Senin (13/4/2026) malam. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya belasan cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mencurigakan serta satu paket sabu. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya penyelundupan narkotika dengan metode kamuflase.
Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui metode control delivery dan penyamaran untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut. Operasi ini dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury.
Paket awalnya ditujukan ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun dalam proses penyerahan, penerima mengubah skenario dengan meminta paket dikirim ulang ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Perubahan lokasi ini justru mempermudah petugas dalam mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ananda Wiratama sebagai pemilik barang terlarang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika puluhan kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang kini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka cukup signifikan, meliputi sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Zat etomidate sendiri dikenal sebagai obat anestesi yang penyalahgunaannya dapat berdampak serius bagi kesehatan.
Menurut Eko Hadi Santoso, nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp410 juta. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus distribusi narkoba terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan layanan pengiriman dan ojek online. Di sisi lain, kewaspadaan masyarakat terbukti menjadi kunci dalam membantu aparat mengungkap kejahatan.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (hdl)


as a preferred source on Google




