Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Pontianak–Jakarta, Sita 28 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Pontianak–Jakarta, Sita 28 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 5 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Kalbar mengungkap jaringan narkoba besar rute Pontianak–Jakarta dengan barang bukti 28,1 kg sabu, 22.664 ekstasi, dan liquid vape berbahaya.
Polda Kalbar mengungkap jaringan narkoba besar rute Pontianak–Jakarta dengan barang bukti 28,1 kg sabu, 22.664 ekstasi, dan liquid vape berbahaya.

Pontianak (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar yang diduga akan menyelundupkan barang haram dari Pontianak menuju Jakarta. Dari total 11 pengungkapan kasus, polisi menyita 28,1 kilogram sabu, 22.664 butir pil ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya. Dalam operasi ini, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menegaskan bahwa besarnya barang bukti menunjukkan ancaman serius terhadap masyarakat jika jaringan tersebut berhasil mengedarkan narkotika ke pasaran. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai langkah penting dalam mencegah kerusakan generasi produktif akibat penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Pontianak ke Jakarta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melalui penyelidikan intensif dan terukur.

Penindakan awal dilakukan pada Kamis (29/1) di sebuah penginapan di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT. Dari lokasi ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak Tenggara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Temuan ini mengindikasikan adanya modus baru peredaran narkoba dengan kemasan modern yang menyasar generasi muda.

Baca Juga:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,96 Kg Shabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Pengungkapan terbesar terjadi saat penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Perumahan Mitra Paris. Dari dalam jok kendaraan, polisi menemukan lebih dari 15 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh narkotika tersebut rencananya akan dikirim menggunakan kapal pengangkut barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hingga kini, penyidik masih memburu pemasok utama berinisial D yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menyampaikan bahwa para pelaku memanfaatkan beragam modus operandi, mulai dari penggunaan jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus, hingga transaksi berbasis daring. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pola peredaran narkotika terus berkembang dan menuntut kewaspadaan tinggi dari aparat penegak hukum.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Polda Kalbar juga memusnahkan sekitar 12 kilogram sabu yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Sementara sisa barang bukti berupa 16 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta 123 pod liquid vape akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto menambahkan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Melalui pengungkapan ini, Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.