Pontianak (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar yang diduga akan menyelundupkan barang haram dari Pontianak menuju Jakarta. Dari total 11 pengungkapan kasus, polisi menyita 28,1 kilogram sabu, 22.664 butir pil ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya. Dalam operasi ini, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menegaskan bahwa besarnya barang bukti menunjukkan ancaman serius terhadap masyarakat jika jaringan tersebut berhasil mengedarkan narkotika ke pasaran. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai langkah penting dalam mencegah kerusakan generasi produktif akibat penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Pontianak ke Jakarta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melalui penyelidikan intensif dan terukur.
Penindakan awal dilakukan pada Kamis (29/1) di sebuah penginapan di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT. Dari lokasi ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak Tenggara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Temuan ini mengindikasikan adanya modus baru peredaran narkoba dengan kemasan modern yang menyasar generasi muda.
Pengungkapan terbesar terjadi saat penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Perumahan Mitra Paris. Dari dalam jok kendaraan, polisi menemukan lebih dari 15 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh narkotika tersebut rencananya akan dikirim menggunakan kapal pengangkut barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hingga kini, penyidik masih memburu pemasok utama berinisial D yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menyampaikan bahwa para pelaku memanfaatkan beragam modus operandi, mulai dari penggunaan jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus, hingga transaksi berbasis daring. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pola peredaran narkotika terus berkembang dan menuntut kewaspadaan tinggi dari aparat penegak hukum.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Polda Kalbar juga memusnahkan sekitar 12 kilogram sabu yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Sementara sisa barang bukti berupa 16 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta 123 pod liquid vape akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto menambahkan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Melalui pengungkapan ini, Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (ang)


as a preferred source on Google




