Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,96 Kg Shabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,96 Kg Shabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Adi AtmaAdi Atma Hukum & Kriminal 21 Juni 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di 91 Media Center Polda Riau (foto: Dok Humas Polri)
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di 91 Media Center Polda Riau (foto: Dok Humas Polri)

Pekanbaru (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 14,96 kilogram. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media Center Polda Riau, Jumat (20/6) pukul 10.00 WIB.

Wakapolda Riau memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Plh. Kabid Humas, dan Kasubbid II Ditresnarkoba.

Dalam pernyataannya, Wakapolda Riau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang masih aktif di wilayah Sumatera.

“Barang bukti sebanyak 14,96 kilogram shabu ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba. Kami beri peringatan keras kepada siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba—akan kami tindak tegas,” ujarnya tegas.

Kronologis Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada Rabu, 11 Juni 2025, mengenai seorang pria berinisial AP (25), warga Kabupaten Siak, yang diduga kuat mampu menyediakan shabu dalam jumlah besar. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pemesan 15 kilogram shabu.

Pertemuan pun diatur oleh AP pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Pramuka, Rumbai, Pekanbaru. Tim mencurigai sebuah mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BM 1161 KX yang mengangkut barang haram tersebut.

Saat salah satu pintu mobil dibuka dan terlihat satu karung plastik diturunkan, tim langsung melakukan penyergapan. Namun, pelaku melarikan diri dan terjadi insiden lalu lintas kecil yang menghambat penangkapan awal.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap Ratusan Pelaku Aksi Anarkis di 10 Kota, Kerugian Rp256 Miliar

Setelah melakukan penyisiran, mobil ditemukan dalam kondisi ditinggal tanpa pelaku. Melalui koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak, akhirnya AP berhasil diamankan pada Minggu, 15 Juni 2025 di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.

Bersamanya turut diamankan seorang perempuan berinisial AW (37), yang berperan sebagai pemantau dan turut membantu pengantaran narkotika ke Pekanbaru.

Barang Bukti dan Peran Pelaku

Barang bukti yang diamankan:

  • 14,96 kilogram shabu senilai Rp14.965.100.000
  • Jumlah tersebut setara dengan potensi penyelamatan sekitar 74.825 jiwa dari dampak narkoba.

Data Tersangka:

  • AP (25), asal Kabupaten Siak – berperan sebagai kurir utama.
  • AW (37), asal Kabupaten Siak – berperan sebagai pemantau dan pengantar.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta per kilogram, sedangkan AW menerima Rp5 juta untuk peran yang dimainkannya. Pengiriman ini disebut sebagai kali ketiga yang dilakukan oleh AP. Barang tersebut diduga milik seseorang berinisial AL, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) subsider
  • Pasal 112 ayat (2) jo
  • Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Komitmen Tegas Polda Riau

Dalam penutup konferensi pers, Wakapolda Riau menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan berhenti dalam perang melawan narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan untuk turut bersinergi menciptakan wilayah yang aman dari narkotika.

Baca Juga:  Operasi Pemberantasan Tambang Ilegal di Solok Selatan Resmi Dimulai

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dengan kerja sama seluruh lapisan masyarakat, kita bisa ciptakan Riau yang bersih dan aman,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif beroperasi, dan perlu langkah kolaboratif untuk membasminya dari akar. Kewaspadaan dan pelaporan aktif dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku. (adi/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba narkoba Polda Riau Riau shabu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.