Sidoarjo (beritajatim.id) – Polisi membongkar jaringan jasa asusila sesama jenis yang beroperasi melalui media sosial Facebook. Tiga pria berinisial AY, RM, dan SM ditangkap Polresta Sidoarjo setelah terungkap tergabung dalam grup bernama Cowok Manly Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, grup tersebut beranggotakan ribuan akun yang memuat konten pornografi dan penawaran jasa asusila sesama jenis.
“Isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis,” ujar Christian Tobing, Senin (11/8/2025).
Menurut Tobing, para tersangka aktif mencari kenalan untuk berhubungan badan sesama jenis. Mereka juga memproduksi serta membagikan video tidak senonoh kepada anggota grup.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat:
- Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar menanti para pelaku.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain. (ang/hdl)


as a preferred source on Google




