Pamekasan (beritajatim.id) – Polres Pamekasan Polda Jatim bekerja cepat dan mengamankan seorang ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Mapolres Pamekasan, Jumat (20/9/2024), pelaku inisial MR (24), adalah warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan pelaku berawal dari korban yang mengeluh kepada ibu korban, bahwa dirinya sedang sakit dan sering muntah-muntah. Mendengar laporan ini, sang ibu segera mengantar korban ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan lebih.
Mendengar keterangan dokter, ibu korban langsung bertanya siapa yang telah mengahamili. Korban akhirnya mengaku, pelaku adalah ayah tirinya. Dia juga mengaku kalau MR, ayah tirinya sudah memaksa dirinya melakukan hubungan badan berkali-kali saat ibu tidak ada di rumah.
Pelaku bahkan mengajak korban berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.
AKP Doni Setiawan menjelaskan, pelaku mulai melakukan aksinya sejak Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu baju wanita lengan panjang berwarna merah bermotif kotak kotak dan satu rok panjang warna hijau bermotif bunga.
“Pelaku kami sangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas AKP Doni Setiawan.
Dilain pihak Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya.
“Saya menghimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol dan menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain,” tutup AKP Sri Sugiarto. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




