Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Ringkus Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Polisi Ringkus Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 21 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
MR, pelaku pencabulan pada anak tiri di Pamekasan
MR, pelaku pencabulan pada anak tiri di Pamekasan

Pamekasan (beritajatim.id) – Polres Pamekasan Polda Jatim bekerja cepat dan mengamankan seorang ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Mapolres Pamekasan, Jumat (20/9/2024), pelaku inisial MR (24), adalah warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan pelaku berawal dari korban yang mengeluh kepada ibu korban, bahwa dirinya sedang sakit dan sering muntah-muntah. Mendengar laporan ini, sang ibu segera mengantar korban ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan lebih.

Mendengar keterangan dokter, ibu korban langsung bertanya siapa yang telah mengahamili. Korban akhirnya mengaku, pelaku adalah ayah tirinya. Dia juga mengaku kalau MR, ayah tirinya sudah memaksa dirinya melakukan hubungan badan berkali-kali saat ibu tidak ada di rumah.

Pelaku bahkan mengajak korban berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

AKP Doni Setiawan menjelaskan, pelaku mulai melakukan aksinya sejak Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu baju wanita lengan panjang berwarna merah bermotif kotak kotak dan satu rok panjang warna hijau bermotif bunga.

“Pelaku kami sangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas AKP Doni Setiawan.

Baca Juga:  Polri Ungkap Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM, Negara Rugi Rp 64 Miliar

Dilain pihak Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya.

“Saya menghimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol dan menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain,” tutup AKP Sri Sugiarto. (tin/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pencabulan Pamekasan Polres Pamekasan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.