Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kerusuhan Gedung Grahadi: Polrestabes Surabaya Tetapkan 2 Tersangka Baru, Bukan Mahasiswa

Kerusuhan Gedung Grahadi: Polrestabes Surabaya Tetapkan 2 Tersangka Baru, Bukan Mahasiswa

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 12 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi tetapkan dua tersangka baru pembakaran Gedung Grahadi. Total 35 orang kini jadi tersangka, dan dipastikan bukan bagian dari aksi mahasiswa.
Polisi tetapkan dua tersangka baru pembakaran Gedung Grahadi. Total 35 orang kini jadi tersangka, dan dipastikan bukan bagian dari aksi mahasiswa.

Surabaya (beritajatim.id) – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi, Sabtu malam (30/8/2025).

Dengan penetapan terbaru ini, total sudah ada 35 orang tersangka dalam kasus kerusuhan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan bukan berasal dari kelompok mahasiswa maupun buruh yang menggelar unjuk rasa.

“Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa,” tegas Kombes Luthfie, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka terbaru berperan dalam pembakaran Gedung Grahadi. “Masih ada beberapa yang akan ditetapkan tersangka. Terakhir, dua orang yang melakukan pembakaran di Grahadi sudah kami tetapkan,” jelasnya.

Rangkaian Kerusuhan

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan 315 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan pada 29–30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 33 orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, merinci dari 315 orang yang diamankan, 187 orang adalah dewasa dan 128 orang masih anak-anak.

“Dari jumlah itu, penyidik telah menetapkan 33 orang tersangka, yakni 27 dewasa yang sudah ditahan, serta 6 anak berstatus ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum),” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:  Meet & Greet Cocomelon di Tunjungan Plaza 6 Surabaya, Sarana Quality Time Keluarga

Dengan adanya dua tersangka baru, total keseluruhan kasus kerusuhan Surabaya kini berjumlah 35 tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam kerusuhan yang mengganggu stabilitas keamanan kota Surabaya tersebut. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Gedung Grahadi Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.