Jakarta (beritajatim.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pemblokiran 112 rekening Bank Jago yang dikuras oleh tersangka IA (33). Aksi peretasan ini dilakukan melalui akses ilegal terhadap sistem Bank Jago.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa ratusan rekening tersebut diblokir karena diduga menampung hasil kejahatan. Namun, ia tidak merinci jenis kejahatan yang sedang diselidiki.
“Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Kombes Ade pada Kamis (11/7/2024).
Rekening-rekening itu hanya dapat dibuka blokirnya apabila penyidik telah menyatakan tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, permintaan buka blokir diajukan oleh tersangka IA.
Tersangka IA melakukan aksi tersebut karena masalah ekonomi. Sebanyak Rp1,4 miliar dikuras oleh IA untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga. (ang)


as a preferred source on Google




