Gresik (beritajatim.id) – Jajaran Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama” terkait dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Operasi dilakukan pada Jumat malam (27/3/2026) dengan menyasar tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, serta Siepropam guna memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek. Total barang bukti yang diamankan mencapai 93 botol. Selain itu, sebanyak 16 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari empat penjaga, sepuluh pengunjung, dan dua pemandu lagu atau lady companion.
Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menjelaskan bahwa seluruh orang yang diamankan langsung menjalani tes urine di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas dalam kondisi negatif. Namun, satu orang terindikasi positif amphetamine. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap hasil tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan penggunaan obat tertentu yang diklaim oleh yang bersangkutan.
Selain penanganan terhadap individu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan pada aspek lain, termasuk dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran minuman keras. Sejumlah saksi tengah diperiksa dalam rangka proses tindak pidana ringan (tipiring).
Tidak hanya itu, dua pemandu lagu yang turut diamankan juga menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut guna mengantisipasi potensi tindak pidana perdagangan orang. Aspek legalitas operasional tempat hiburan tersebut pun ikut ditelusuri oleh aparat.
Arya Widjaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada razia semata. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain yang luput dari penindakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gresik agar tetap kondusif. Kepolisian juga membuka ruang partisipasi publik melalui layanan pengaduan, baik melalui call center 110 maupun kanal khusus “Cak Rama”, guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. (tin)


as a preferred source on Google




