Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polri Tuai Apresiasi

Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polri Tuai Apresiasi

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 21 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat memberikan keterangan di depan awak media (foto: Dok Humas Polri)
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat memberikan keterangan di depan awak media (foto: Dok Humas Polri)

Padang Pariaman (beritajatim.id) – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri, termasuk jajaran Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, dan Bareskrim Polri, yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Pengungkapan kasus ini memakan waktu 11 hari, dengan dukungan penuh dari TNI dan masyarakat.

Korban, seorang gadis yang menjadi tulang punggung keluarga, ditemukan tewas mengenaskan pada 6 September 2024 setelah hilang selama beberapa hari.

Polisi menyebutkan, korban diduga diperkosa sebelum dibunuh oleh tersangka yang merupakan residivis kasus pelecehan seksual dan narkoba.

Tersangka akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong setelah buron selama 10 hari, berkat kerjasama tim gabungan dan informasi dari masyarakat. Barang bukti seperti tali rafia dan pakaian korban kini tengah dianalisis.

Kapolda menegaskan bahwa tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan detil kejadian. Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian. (ang/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jabar
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pembunuhan polda Sumatera Barat
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.