Padang Pariaman (beritajatim.id) – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri, termasuk jajaran Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, dan Bareskrim Polri, yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Pengungkapan kasus ini memakan waktu 11 hari, dengan dukungan penuh dari TNI dan masyarakat.
Korban, seorang gadis yang menjadi tulang punggung keluarga, ditemukan tewas mengenaskan pada 6 September 2024 setelah hilang selama beberapa hari.
Polisi menyebutkan, korban diduga diperkosa sebelum dibunuh oleh tersangka yang merupakan residivis kasus pelecehan seksual dan narkoba.
Tersangka akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong setelah buron selama 10 hari, berkat kerjasama tim gabungan dan informasi dari masyarakat. Barang bukti seperti tali rafia dan pakaian korban kini tengah dianalisis.
Kapolda menegaskan bahwa tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan detil kejadian. Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian. (ang/hdl)


as a preferred source on Google




