Lumajang (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TR (35) di dusun Wonosari, desa Penanggal, kecamatan Candipuro, Lumajang. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (15/7/2024) setelah petugas menerima informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Aris Hariyanto, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan enam poket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 3,21 gram sebagai barang bukti.
TR saat ini telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Aris juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemui aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui call center 110. (hdl)


as a preferred source on Google




