Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Madiun Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sasar Motor di Sawah dan Teras Rumah

Polres Madiun Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sasar Motor di Sawah dan Teras Rumah

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 17 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, saat menjelaskan penangkapan dua pelaku curanmor dengan modus incar motor di sawah dan teras rumah. Disampaikan, pelaku terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, saat menjelaskan penangkapan dua pelaku curanmor dengan modus incar motor di sawah dan teras rumah. Disampaikan, pelaku terancam 5 tahun penjara.

Madiun (beritajatim.id) – Polisi dari Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Dua orang tersangka berinisial SDR (50) dan STR (23) diamankan setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa kecamatan.

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kedua pelaku menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak aman, terutama di area persawahan dan teras rumah.

Aksi kejahatan tersebut terjadi di sejumlah titik, antara lain Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SDR diketahui beraksi di enam lokasi berbeda, masing-masing tersebar di Kecamatan Mejayan, Balerejo, dan Pilangkenceng.

Sementara itu, tersangka STR menjalankan aksinya di enam lokasi lain, meliputi Kecamatan Saradan, Wonoasri, serta Balerejo. Pola kejahatan yang digunakan kedua pelaku memiliki kesamaan, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

Dalam menjalankan aksinya, SDR terlebih dahulu melakukan pengamatan dengan berjalan kaki di area persawahan. Ia mencari sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap, lalu dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut.

Berbeda dengan SDR, STR menggunakan cara yang lebih terselubung. Ia memanfaatkan jasa ojek online untuk berkeliling dan mengamati situasi. Setelah menemukan target, ia langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga tanpa pengamanan memadai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Dugaan Kebocoran Data NPWP, Menko Polhukam Segera Panggil Dirjen Pajak

Kapolres Madiun juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan kunci pada kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kepolisian pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi terbuka maupun di lingkungan rumah. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus curanmor Madiun Polres Madiun
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.