Madiun (beritajatim.id) – Polisi dari Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Dua orang tersangka berinisial SDR (50) dan STR (23) diamankan setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa kecamatan.
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kedua pelaku menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak aman, terutama di area persawahan dan teras rumah.
Aksi kejahatan tersebut terjadi di sejumlah titik, antara lain Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SDR diketahui beraksi di enam lokasi berbeda, masing-masing tersebar di Kecamatan Mejayan, Balerejo, dan Pilangkenceng.
Sementara itu, tersangka STR menjalankan aksinya di enam lokasi lain, meliputi Kecamatan Saradan, Wonoasri, serta Balerejo. Pola kejahatan yang digunakan kedua pelaku memiliki kesamaan, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Dalam menjalankan aksinya, SDR terlebih dahulu melakukan pengamatan dengan berjalan kaki di area persawahan. Ia mencari sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap, lalu dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut.
Berbeda dengan SDR, STR menggunakan cara yang lebih terselubung. Ia memanfaatkan jasa ojek online untuk berkeliling dan mengamati situasi. Setelah menemukan target, ia langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga tanpa pengamanan memadai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Madiun juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan kunci pada kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kepolisian pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi terbuka maupun di lingkungan rumah. (tin)


as a preferred source on Google




