Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Mojokerto Bongkar Kasus Ganja di Trawas, Pria Asal Malang Ditangkap dengan Barang Bukti 97 Gram

Polres Mojokerto Bongkar Kasus Ganja di Trawas, Pria Asal Malang Ditangkap dengan Barang Bukti 97 Gram

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 20 Mei 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Mojokerto menangkap pria asal Malang terkait kasus ganja di Trawas dengan barang bukti hampir 100 gram dan timbangan digital.
Polres Mojokerto menangkap pria asal Malang terkait kasus ganja di Trawas dengan barang bukti hampir 100 gram dan timbangan digital.

Mojokerto (beritajatim.id) – Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba, seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang diamankan di kawasan Trawas pada Senin malam (18/05/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.18 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penindakan, tersangka didapati menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan satu kotak kardus berwarna cokelat yang dilakban hitam berisi ganja dengan berat kotor mencapai 97,10 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital lengkap dengan kotaknya, tas ransel abu-abu, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam distribusi ganja di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Eriek Triyasworo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Baca Juga:  Operasi Sikat Agung 2026, Polda Bali Tangkap 181 Tersangka dan Kembalikan Puluhan Motor Curian

Menurut Eriek, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah Mojokerto dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang kepada aparat kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba di wilayah Jawa Timur. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.