Mojokerto (beritajatim.id) – Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba, seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang diamankan di kawasan Trawas pada Senin malam (18/05/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.18 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penindakan, tersangka didapati menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan satu kotak kardus berwarna cokelat yang dilakban hitam berisi ganja dengan berat kotor mencapai 97,10 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital lengkap dengan kotaknya, tas ransel abu-abu, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam distribusi ganja di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Eriek Triyasworo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Menurut Eriek, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah Mojokerto dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang kepada aparat kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba di wilayah Jawa Timur. (tin)


as a preferred source on Google




