Gianyar (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Dalam operasi ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni GC, BK, MS, dan KS.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI pada 4 Maret 2025 terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet mencapai Rp 650 juta per bulan.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG ini,” ujar Brigjen Pol. Nunung, Selasa (11 Maret 2025).
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
- 900 tabung gas LPG non-subsidi
- 6 unit mobil truk dan pickup
- Berbagai peralatan untuk mengoplos gas
Selain itu, 12 saksi telah diperiksa, termasuk para tersangka, pemilik gudang, kuli angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, lokasi tempat pengoplosan gas subsidi dilakukan.
Menurut Brigjen Pol. Nunung, praktik pengoplosan ini dilakukan dengan cara:
- GC, sebagai pemilik bisnis, membeli LPG 3 kg subsidi dalam kondisi penuh.
- BK dan MS, bertugas mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.
- KS, sebagai sopir, mengirimkan gas oplosan ke pelanggan menggunakan dump truck atau pickup.
Bisnis ilegal ini beroperasi 26 hari kerja per bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 25 juta. Selama empat bulan terakhir, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 3,37 miliar.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Polri berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapat subsidi secara tepat sasaran,” tegas Brigjen Pol. Nunung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan gas LPG subsidi memiliki dampak luas terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Polisi akan terus memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa depan. (hdl)


as a preferred source on Google




