Surabaya (beritajatim.id) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika di kawasan Dupak, Surabaya, dalam operasi yang dilakukan Senin (2/9/2024) pukul 07.00 WIB.
Dalam penggerebekan di Jl. Lasem Barat, Krembangan, polisi menemukan sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total lebih dari 100 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa tersangka, HAS (28), warga Surabaya, ditangkap di kosnya di Kupang Praupan, Tegalsari. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi seberat 11,28 gram.
Barang bukti disembunyikan dalam wadah plastik, termasuk timbangan elektrik dan alat pembagi narkotika.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Suroto. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya, terutama Krembangan yang sering menjadi sasaran. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




