Ponorogo (beritajatim.id) – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Ponorogo setelah berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah. Seorang tersangka berinisial INR, warga Madiun, diamankan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 300 gram yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain berinisial K pada Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, aparat memperoleh informasi bahwa pasokan sabu berasal dari INR, sehingga penyelidikan pun segera diarahkan untuk mengungkap peran pelaku.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penindakan cepat dan menangkap INR di kediamannya di kawasan Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada awal April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan total berat mencapai 301,37 gram, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi, termasuk ponsel dan plastik kemasan.
Wakapolres Ponorogo, Try Widyanto Fauzal, menyampaikan bahwa pengungkapan ini memiliki dampak besar dalam menekan peredaran narkoba di masyarakat. Berdasarkan estimasi, ratusan gram sabu yang diamankan berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang jika berhasil beredar di pasaran.
Selain nilai sosial, aparat juga menilai bahwa peredaran barang haram tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar, dengan potensi transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini memperlihatkan besarnya jaringan dan keuntungan yang menjadi target para pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Ponorogo. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara intensif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, Polres Ponorogo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan jalur distribusi yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (tin)


as a preferred source on Google




