Sidoarjo (beritajatim.id) – Aparat kepolisian dari Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan keterlibatan sindikat kejahatan lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera hingga Pulau Jawa.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah warga di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, yang terjadi pada 21 Oktober 2025. Setelah melalui penyelidikan intensif, kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa dua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya adalah T.S (36), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42), warga Lampung Tengah.
Selain itu, tiga tersangka lain berinisial A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, karena terlibat kasus serupa di wilayah tersebut. Sementara satu tersangka lainnya berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Christian Tobing, para pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas provinsi yang telah melakukan aksi di sejumlah daerah.
Modus Mengincar Rumah Kosong
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus memeriksa kondisi rumah target dengan cara mengetuk pintu atau menekan bel rumah. Jika penghuni keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat tertentu.
Namun jika rumah diketahui dalam kondisi kosong, mereka langsung melancarkan aksi pencurian.
Pada peristiwa di Sidoarjo, para pelaku memasuki kawasan perumahan dan mengamati beberapa rumah sebelum menemukan rumah korban yang tidak berpenghuni. Salah satu pelaku kemudian memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong dan masuk ke dalam rumah.
Setelah itu, para pelaku menggeledah seluruh ruangan hingga menemukan brankas milik korban. Brankas tersebut kemudian diangkat bersama-sama dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku juga mengambil perangkat perekam CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Kabur Lewat Tol dengan Pelat Nomor Palsu
Setelah berhasil membawa brankas, para pelaku menutup kembali pintu rumah dan pagar agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka kemudian melarikan diri dari Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta.
Dalam pelariannya, kendaraan yang digunakan diganti dengan pelat nomor palsu untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian.
Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa sebelum beraksi di Sidoarjo, komplotan ini telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain. Salah satu tersangka bahkan diketahui membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan.
Polisi Amankan Mobil dan Senjata Api Rakitan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 16 Februari 2026 terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan hasil pencurian brankas.
Selanjutnya pada 26 Februari 2026, aparat kembali menangkap tersangka F.P di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan senjata api rakitan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi Kejar Satu Pelaku yang Masih Buron
Kedua tersangka yang telah ditangkap kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap satu pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat dalam sindikat pencurian tersebut. (tin)


as a preferred source on Google




