Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Rayakan Waisak, 25 Narapidana Beragama Buddha di Jatim Dapat Remisi Khusus

Rayakan Waisak, 25 Narapidana Beragama Buddha di Jatim Dapat Remisi Khusus

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 25 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (beritajatim.id) – Perayaan Waisak tahun ini membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur. Mereka menerima pemotongan masa pidana (remisi) sebagai bentuk penghargaan khusus.

“Remisi ini bersifat khusus, sehingga hanya diberikan kepada narapidana beragama Buddha,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, dalam rilis resmi Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (24/5/2024).

Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. “Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, semakin besar remisi yang diberikan,” jelas Heni.

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat tertentu, termasuk berkelakuan baik selama masa pidana berjalan. “Berkelakuan baik dibuktikan dengan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang dilakukan secara rutin,” tambah Heni.

Selain itu, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan, dihitung sejak tanggal penahanan hingga 23 Mei 2024. “Syarat mutlak lainnya adalah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” urai Heni.

Dari 25 narapidana yang mendapat remisi khusus Waisak di Jawa Timur, lebih dari separuhnya, yaitu 13 orang, menerima pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Selain itu, lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang menerima pemotongan 2 bulan. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari. “Tidak ada yang langsung bebas, semua masih harus menjalani sisa pidananya,” tutup Heni.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjenpas Jatim Serahkan Remisi HUT ke-80 RI, 34 Ribu Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan menjalani proses pembinaan dengan lebih tekun. Remisi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama masa pidana. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
remisi waisak
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.