Surabaya (beritajatim.id) – Perayaan Waisak tahun ini membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur. Mereka menerima pemotongan masa pidana (remisi) sebagai bentuk penghargaan khusus.
“Remisi ini bersifat khusus, sehingga hanya diberikan kepada narapidana beragama Buddha,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, dalam rilis resmi Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (24/5/2024).
Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. “Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, semakin besar remisi yang diberikan,” jelas Heni.
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat tertentu, termasuk berkelakuan baik selama masa pidana berjalan. “Berkelakuan baik dibuktikan dengan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang dilakukan secara rutin,” tambah Heni.
Selain itu, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan, dihitung sejak tanggal penahanan hingga 23 Mei 2024. “Syarat mutlak lainnya adalah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” urai Heni.
Dari 25 narapidana yang mendapat remisi khusus Waisak di Jawa Timur, lebih dari separuhnya, yaitu 13 orang, menerima pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Selain itu, lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang menerima pemotongan 2 bulan. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari. “Tidak ada yang langsung bebas, semua masih harus menjalani sisa pidananya,” tutup Heni.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan menjalani proses pembinaan dengan lebih tekun. Remisi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama masa pidana. (hdl)


as a preferred source on Google




