Pasuruan (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban, menggunakan metode Scientifik Crime Investigation (CSI).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim khusus dari Satreskrim yang menangkap terduga pelaku hanya dalam waktu 4 jam setelah laporan diterima.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Korban mengalami luka serius yang berujung pada kematian. Terduga pelaku berinisial LH sempat membantah keterlibatannya, namun metode investigasi ilmiah dan ketelitian tim Satreskrim membuatnya akhirnya mengakui perbuatannya.
“Salah satu langkah kunci adalah penelusuran rekam jejak terduga pelaku, yang ternyata merupakan residivis,” kata Iptu Choirul Mustofa, Jumat (4/10). Penyidik menemukan bahwa LH pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada tahun 2017 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Lumajang.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman ini, polisi berhasil melacak pergerakan terduga pelaku, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya.
Informasi dari istri dan mertua korban juga mengungkapkan adanya motif dendam yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.
“Kami mencermati psikologis terduga pelaku saat pemeriksaan intensif dan menemukan tanda-tanda bahwa ia menyembunyikan sesuatu serta mencoba mengalihkan kecurigaan,” jelasnya.
Selama penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti penting, seperti pakaian, sepatu, dan sepeda yang digunakan saat melakukan penganiayaan.
“Barang bukti ini membantu kami menghubungkan terduga pelaku dengan tempat kejadian perkara,” tambah Kasat Reskrim.
Dengan semua bukti yang terkumpul, tim penyidik menyimpulkan bahwa terduga pelaku bertanggung jawab atas tindak penganiayaan tersebut. Iptu Choirul Mustofa menegaskan bahwa dalam metode CSI, pengakuan terduga pelaku tidak dijadikan landasan utama, melainkan setelah semua bukti kuat dan data ilmiah dikumpulkan.
Setelah dihadapkan dengan bukti yang tidak terbantahkan, terduga pelaku akhirnya mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Tersangka, yang merupakan residivis, kini kembali meringkuk di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




