Surabaya (beritajatim.com) – Dr M seorang Hakim Konstitusi, telah dihadapkan pada tuduhan manipulasi dan penyelundupan hukum terkait dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Tuduhan ini muncul dalam konteks keterlibatan beliau dalam kasus yang memungkinkan Gibran, keponakan dari AU, mantan Ketua MK yang telah diberhentikan, untuk lolos dalam suatu keputusan.
“Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian Terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024” ucap Sunandiantoro Kuasa Hukum Pelapor yang akrab disapa Sunan.
Dalam laporan terbaru, kuasa hukum pelapor mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk tidak hanya menyelidiki pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Dr M tetapi juga untuk melarangnya dari mengadili kasus-kasus penting, termasuk pemilihan umum di berbagai tingkatan pemerintahan.
Kuasa hukum pelapor, yang dikenal sebagai Sunan, menegaskan bahwa tindakan Dr M yang diduga mengubah frasa dalam Perkara No. 103/PUU-XX/2022 menunjukkan pola perilaku yang meresahkan.
Sunan juga menyoroti bahwa Putusan MK No. 90 telah menyebabkan delegitimasi hasil Pilpres 2024, mengingat kejanggalan dalam pendaftaran Gibran yang tidak memenuhi syarat usia. Keputusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU telah menambah bukti atas tuduhan tersebut.
Sunan menambahkan, demi menjaga integritas konstitusi dan etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi, dan kolusi, serta untuk melindungi demokrasi, sangat penting bagi Dr M untuk dikecualikan dari proses pengadilan sengketa Pilpres 2024 yang akan datang di MK. (ted)


as a preferred source on Google




