Jakarta (beritajatim.id) – Tim Polda Metro Jaya telah menangkap total 17 tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua di antaranya, yang berinisial MN dan DM, baru saja ditahan dengan dugaan sebagai penyetor dan penampung dana hasil aktivitas ilegal ini.
Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa MN diduga berperan dalam menyetorkan daftar situs judi online dan mengelola aliran uang yang terkait dengan aktivitas tersebut.
Sementara itu, DM diduga bertugas mengumpulkan dana dari pemilik situs-situs judi yang beroperasi secara ilegal. “Peran kedua tersangka, yaitu MN sebagai penyetor situs web dan uang, serta DM sebagai penampung hasil kejahatan,” ungkap Kombes Ade pada Senin (11/11/2024).
Kedua tersangka ditangkap di luar negeri dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Belum ada informasi lengkap terkait kronologi penangkapan keduanya.
Dari penangkapan MN dan DM, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta serta dana sebesar Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening mereka. “Kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 300 juta dan uang di rekening senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Wira menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan mengaitkannya ke pasal tindak pidana pencucian uang. “Kami akan melanjutkan penyidikan kasus perjudian ini dengan melibatkan pasal pencucian uang,” ujarnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan perjudian online ini hingga ke akar-akarnya. (hdl)


as a preferred source on Google




