Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»17 Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Disita

17 Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Disita

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 11 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya

Jakarta (beritajatim.id) – Tim Polda Metro Jaya telah menangkap total 17 tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua di antaranya, yang berinisial MN dan DM, baru saja ditahan dengan dugaan sebagai penyetor dan penampung dana hasil aktivitas ilegal ini.

Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa MN diduga berperan dalam menyetorkan daftar situs judi online dan mengelola aliran uang yang terkait dengan aktivitas tersebut.

Sementara itu, DM diduga bertugas mengumpulkan dana dari pemilik situs-situs judi yang beroperasi secara ilegal. “Peran kedua tersangka, yaitu MN sebagai penyetor situs web dan uang, serta DM sebagai penampung hasil kejahatan,” ungkap Kombes Ade pada Senin (11/11/2024).

Kedua tersangka ditangkap di luar negeri dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Belum ada informasi lengkap terkait kronologi penangkapan keduanya.

Dari penangkapan MN dan DM, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta serta dana sebesar Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening mereka. “Kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 300 juta dan uang di rekening senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Wira menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan mengaitkannya ke pasal tindak pidana pencucian uang. “Kami akan melanjutkan penyidikan kasus perjudian ini dengan melibatkan pasal pencucian uang,” ujarnya.

Baca Juga:  Projo: Budi Arie Tidak Terlibat Judi Daring, Justru Pelopor Pemberantasan!

Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan perjudian online ini hingga ke akar-akarnya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
judi online Komdigi RI
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.