Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Kasus ini melibatkan Mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, “Tim Penyidik telah menyelesaikan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga dimiliki oleh Tersangka EAR atas nama orang kepercayaannya.”
Menurut Ali, informasi yang diperoleh dari Tim Penyidik menyebutkan bahwa lokasi tersebut direncanakan sebagai pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap uji coba operasional. “Diperkirakan nilai aset tersebut mencapai Rp15 miliar dan diduga didanai melalui penerimaan suap dari Tersangka EAR dan lainnya,” jelasnya.
Ali menambahkan bahwa pemasangan plang sita dilakukan untuk menegaskan status aset tersebut guna mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. “Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis lebih lanjut dan mengkonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu.
“Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengumumkan, “Kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Erik A Ritonga (EAR), mantan Bupati Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu, Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta, dan Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta.”
Tersangka FS dan ES sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hdl)


as a preferred source on Google




