Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kritik Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Komisi III: Mengkhianati Keadilan!

Kritik Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Komisi III: Mengkhianati Keadilan!

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 29 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

Jakarta (beritajatim.id) – Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, menimbulkan kemarahan di masyarakat.

Komisi III DPR RI mengecam putusan tersebut dan menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menilai keputusan hakim tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan hukum di Indonesia. “Putusan ini sulit diterima dan mengkhianati prinsip keadilan hukum,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang mencakup Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP. Hakim berpendapat bahwa Ronald masih berusaha memberikan bantuan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit, yang menjadi alasan utama pembebasan Ronald.

Pangeran Khairul Saleh menilai pertimbangan hakim tersebut tidak bisa membenarkan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. “Bukti kekerasan sudah jelas, bahkan terekam dalam video yang tersebar luas,” tambahnya. Ia juga mengapresiasi upaya Kejaksaan untuk melakukan kasasi terhadap keputusan ini.

Komisi III DPR RI mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mengidentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran juga mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi dalam keputusan hakim.

Baca Juga:  Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Narkotika Disita

“KY harus segera melakukan sidang kode etik untuk hakim yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi sesuai aturan harus diterapkan,” tegasnya. Pangeran juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban dan keluarga dalam setiap tahap proses hukum.

Kasus ini telah menimbulkan gerakan masyarakat, dengan demonstrasi dan tagar #JusticeforDiniSera di media sosial. Ratusan orang bahkan menggeruduk PN Surabaya untuk menuntut keadilan. Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini dan mendengarkan audiensi dari keluarga korban serta pihak terkait untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil.

“Komisi III DPR akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada kekuatan tertentu yang melindungi pelaku. Kami akan terus mengawasi kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Pangeran. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.