Jakarta (beritajatim.id) – Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, menimbulkan kemarahan di masyarakat.
Komisi III DPR RI mengecam putusan tersebut dan menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menilai keputusan hakim tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan hukum di Indonesia. “Putusan ini sulit diterima dan mengkhianati prinsip keadilan hukum,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang mencakup Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP. Hakim berpendapat bahwa Ronald masih berusaha memberikan bantuan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit, yang menjadi alasan utama pembebasan Ronald.
Pangeran Khairul Saleh menilai pertimbangan hakim tersebut tidak bisa membenarkan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. “Bukti kekerasan sudah jelas, bahkan terekam dalam video yang tersebar luas,” tambahnya. Ia juga mengapresiasi upaya Kejaksaan untuk melakukan kasasi terhadap keputusan ini.
Komisi III DPR RI mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mengidentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran juga mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi dalam keputusan hakim.
“KY harus segera melakukan sidang kode etik untuk hakim yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi sesuai aturan harus diterapkan,” tegasnya. Pangeran juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban dan keluarga dalam setiap tahap proses hukum.
Kasus ini telah menimbulkan gerakan masyarakat, dengan demonstrasi dan tagar #JusticeforDiniSera di media sosial. Ratusan orang bahkan menggeruduk PN Surabaya untuk menuntut keadilan. Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini dan mendengarkan audiensi dari keluarga korban serta pihak terkait untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil.
“Komisi III DPR akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada kekuatan tertentu yang melindungi pelaku. Kami akan terus mengawasi kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Pangeran. (ted)


as a preferred source on Google




