Malang (beritajatim.id) – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka berinisial S (34), warga setempat, ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Tirtomoyo pada Minggu (12/4/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut aparat atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari warga. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Sebanyak 12 paket sabu dengan berat total sekitar 7,865 gram berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita plastik klip, uang tunai sekitar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan peran sebagai pengedar dengan metode transaksi sistem “ranjau” dan komunikasi jarak jauh melalui telepon seluler. Modus ini kerap digunakan untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. (tin)


as a preferred source on Google




