Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»17 Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Disita

17 Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Disita

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 11 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya

Jakarta (beritajatim.id) – Tim Polda Metro Jaya telah menangkap total 17 tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua di antaranya, yang berinisial MN dan DM, baru saja ditahan dengan dugaan sebagai penyetor dan penampung dana hasil aktivitas ilegal ini.

Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa MN diduga berperan dalam menyetorkan daftar situs judi online dan mengelola aliran uang yang terkait dengan aktivitas tersebut.

Sementara itu, DM diduga bertugas mengumpulkan dana dari pemilik situs-situs judi yang beroperasi secara ilegal. “Peran kedua tersangka, yaitu MN sebagai penyetor situs web dan uang, serta DM sebagai penampung hasil kejahatan,” ungkap Kombes Ade pada Senin (11/11/2024).

Kedua tersangka ditangkap di luar negeri dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Belum ada informasi lengkap terkait kronologi penangkapan keduanya.

Dari penangkapan MN dan DM, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta serta dana sebesar Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening mereka. “Kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 300 juta dan uang di rekening senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Wira menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan mengaitkannya ke pasal tindak pidana pencucian uang. “Kami akan melanjutkan penyidikan kasus perjudian ini dengan melibatkan pasal pencucian uang,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Surabaya Ditangkap Polres Grobogan Terkait Kasus Penipuan Online

Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan perjudian online ini hingga ke akar-akarnya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
judi online Komdigi RI
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Berita Terbaru
Khofifah membuka Banyuwangi Ethno Carnival 2026 dan menegaskan BEC menjadi ajang promosi budaya lokal serta penggerak ekonomi kreatif Indonesia.

Khofifah Buka Banyuwangi Ethno Carnival 2026, BEC Perkuat Budaya Lokal dan Dongkrak Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Dispendik Surabaya memastikan MPLS SD-SMP berlangsung ramah anak, bebas perpeloncoan, serta dipantau langsung melalui sistem Kementerian.

MPLS Surabaya 2026 Berakhir Kondusif, Dispendik Pastikan Seluruh Kegiatan Ramah Anak Tanpa Keluhan

18 Juli 2026
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.