Grobogan (beritajatim.id) – Seorang warga Surabaya berinisial MKB (28) ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan terkait kasus penipuan online. Pelaku menipu korban, Kunti Mufida (35), warga Desa Tanggungharjo, Grobogan, dengan modus mengaku sebagai teman sekolah yang ingin mentransfer uang.
Kasus ini berawal ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Oki, teman sekolahnya. Pelaku menyatakan bekerja di luar negeri dan ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan. Namun, pelaku mengaku rekening adik temannya sedang diblokir.
“Korban percaya dan memberikan nomor rekeningnya kepada pelaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025).
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp 9,45 juta. Pelaku juga menyatakan bahwa uang tersebut akan masuk ke rekening korban dalam 4-5 jam. Beberapa menit kemudian, korban dihubungi oleh nomor baru yang mengaku bernama Adi, meminta uang yang diklaim telah ditransfer.
Karena uang belum masuk, pelaku meminta korban mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu. “Korban mentransfer Rp 9,05 juta,” ujar AKP Danang Esanto.
Setelah menunggu 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk. Korban pun menyadari dirinya telah ditipu setelah nomor pelaku diblokir. Kunti Mufida kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.
Berdasarkan penyelidikan, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan yang dipimpin Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H., berhasil menangkap pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku, MKB, merupakan warga Rungkut, Surabaya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Grobogan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online, terutama yang mengatasnamakan transfer uang atau identitas palsu. (hdl)


as a preferred source on Google




