Ambon (beritajatim.id) – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk fasilitas kesehatan di Kabupaten Buru pada tahun 2021. Tersangka yang ditetapkan adalah IU alias Is, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, yang juga berperan sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 14 November 2024. Kombes Pol. Hujra Soumena, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, menjelaskan bahwa IU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “IU ditahan di rumah tahanan Polda Maluku mulai hari ini,” ujar Kombes Hujra.
Kasus ini berawal pada Juni 2021, ketika IU menandatangani kontrak pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen dengan anggaran sebesar Rp9,6 miliar. Pekerjaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT Sani Tiara Prima dalam waktu 9 hari. Namun, masalah muncul ketika pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan pada November 2021 dan Februari 2022, namun dokumen yang diajukan tidak lengkap.
Masalah semakin rumit ketika pada Maret 2022, pengajuan SPM tidak lagi menggunakan nama PT Sani Tiara Prima, melainkan mencantumkan PT Sani Medika Jaya tanpa ada nomor rekening untuk PT Sani Tiara Prima. Sebagai PPK, IU seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dokumen dan rekening yang digunakan untuk pembayaran.
Dari nilai pengadaan alat kesehatan sebesar Rp9,6 miliar, dinas kesehatan Kabupaten Buru hanya membayar sekitar Rp3,2 miliar, sedangkan sisanya, sekitar Rp6,4 miliar, masih menjadi hutang. Kombes Hujra menambahkan bahwa akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang tersebut, proses pembayaran yang tidak sesuai prosedur berpotensi merugikan negara.
Setelah penetapan IU sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadapnya dan berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga melibatkan dua tersangka sebelumnya, yaitu Jumadi dan Atong, yang terkait dalam dugaan korupsi yang sama.
Dengan penetapan ini, Polda Maluku berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa publik.
Tersangka IU kini menghadapi dakwaan berat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada kerugian negara, dengan penyidikan yang terus berlanjut. (hdl)


as a preferred source on Google




