Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Maluku Tetapkan Mantan Kadis Kesehatan Buru sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

Polda Maluku Tetapkan Mantan Kadis Kesehatan Buru sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 15 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
IU alias Is, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru 2021 - 2022, mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
IU alias Is, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru 2021 - 2022, mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan

Ambon (beritajatim.id) – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk fasilitas kesehatan di Kabupaten Buru pada tahun 2021. Tersangka yang ditetapkan adalah IU alias Is, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, yang juga berperan sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 14 November 2024. Kombes Pol. Hujra Soumena, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, menjelaskan bahwa IU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “IU ditahan di rumah tahanan Polda Maluku mulai hari ini,” ujar Kombes Hujra.

Kasus ini berawal pada Juni 2021, ketika IU menandatangani kontrak pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen dengan anggaran sebesar Rp9,6 miliar. Pekerjaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT Sani Tiara Prima dalam waktu 9 hari. Namun, masalah muncul ketika pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan pada November 2021 dan Februari 2022, namun dokumen yang diajukan tidak lengkap.

Masalah semakin rumit ketika pada Maret 2022, pengajuan SPM tidak lagi menggunakan nama PT Sani Tiara Prima, melainkan mencantumkan PT Sani Medika Jaya tanpa ada nomor rekening untuk PT Sani Tiara Prima. Sebagai PPK, IU seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dokumen dan rekening yang digunakan untuk pembayaran.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Dugaan Suap di Jakarta Utara

Dari nilai pengadaan alat kesehatan sebesar Rp9,6 miliar, dinas kesehatan Kabupaten Buru hanya membayar sekitar Rp3,2 miliar, sedangkan sisanya, sekitar Rp6,4 miliar, masih menjadi hutang. Kombes Hujra menambahkan bahwa akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang tersebut, proses pembayaran yang tidak sesuai prosedur berpotensi merugikan negara.

Setelah penetapan IU sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadapnya dan berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga melibatkan dua tersangka sebelumnya, yaitu Jumadi dan Atong, yang terkait dalam dugaan korupsi yang sama.

Dengan penetapan ini, Polda Maluku berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa publik.

Tersangka IU kini menghadapi dakwaan berat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada kerugian negara, dengan penyidikan yang terus berlanjut. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Alkes Kasus Korupsi Polda Maluku
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.