Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya dan Sumedang

Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya dan Sumedang

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 17 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Tasikmalaya (beritajatim.id) – Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di Tasikmalaya dan Sumedang. Pengungkapan ini melibatkan dua lokasi penggerebekan pada Jumat, 15 November 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan pada pukul 19.30 WIB di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan ini, dua orang tersangka yang berinisial A.A dan I.F berhasil diamankan.

“Pada 9 November 2024, kami melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan para tersangka yang diamankan di Tasikmalaya. Pengembangan ini mengarah pada penangkapan seorang lagi, SY, di Kota Bandung,” kata Jules Abraham.

Tersangka diketahui memproduksi obat keras ilegal dengan cara mencampurkan bahan baku, lalu menggunakan mesin pengaduk dan mesin cetak untuk menghasilkan tablet. Obat tersebut kemudian dikeringkan sebelum diedarkan. Tablet hasil produksi disalurkan ke Jawa Timur melalui pengiriman menggunakan jasa rental mobil. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki penerima obat tersebut di Jawa Timur.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mencatatkan produksi obat ilegal sebanyak 16 kali dalam kurun waktu empat bulan, dengan total 6.000.000 butir obat yang diproduksi. Rata-rata setiap bulan, produksi obat mencapai 1.500.000 butir.

Baca Juga:  LPSK: Ada 10 Saksi Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memproduksi dan mengedarkan obat ilegal dengan dua jenis, yakni tablet putih berlogo “Y” dan tablet kuning berlogo “LJ” yang mengandung Trihexyphenidyl dan Hexymer. Obat tersebut diedarkan di wilayah Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan di Tasikmalaya antara lain 228.000 butir obat warna putih berlogo “Y”, 1.000 butir obat warna kuning berlogo “LJ”, serta berbagai alat produksi obat seperti mesin cetak, karung bahan baku, dan timbangan digital. Sedangkan di lokasi kedua, di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, ditemukan mesin cetak dan 5 kilogram bahan Hexymer yang belum diproses.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 500 juta Rupiah, atau paling banyak Rp 5 miliar. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polda Jawa Barat
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.