Tasikmalaya (beritajatim.id) – Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di Tasikmalaya dan Sumedang. Pengungkapan ini melibatkan dua lokasi penggerebekan pada Jumat, 15 November 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan pada pukul 19.30 WIB di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan ini, dua orang tersangka yang berinisial A.A dan I.F berhasil diamankan.
“Pada 9 November 2024, kami melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan para tersangka yang diamankan di Tasikmalaya. Pengembangan ini mengarah pada penangkapan seorang lagi, SY, di Kota Bandung,” kata Jules Abraham.
Tersangka diketahui memproduksi obat keras ilegal dengan cara mencampurkan bahan baku, lalu menggunakan mesin pengaduk dan mesin cetak untuk menghasilkan tablet. Obat tersebut kemudian dikeringkan sebelum diedarkan. Tablet hasil produksi disalurkan ke Jawa Timur melalui pengiriman menggunakan jasa rental mobil. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki penerima obat tersebut di Jawa Timur.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mencatatkan produksi obat ilegal sebanyak 16 kali dalam kurun waktu empat bulan, dengan total 6.000.000 butir obat yang diproduksi. Rata-rata setiap bulan, produksi obat mencapai 1.500.000 butir.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memproduksi dan mengedarkan obat ilegal dengan dua jenis, yakni tablet putih berlogo “Y” dan tablet kuning berlogo “LJ” yang mengandung Trihexyphenidyl dan Hexymer. Obat tersebut diedarkan di wilayah Jawa Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan di Tasikmalaya antara lain 228.000 butir obat warna putih berlogo “Y”, 1.000 butir obat warna kuning berlogo “LJ”, serta berbagai alat produksi obat seperti mesin cetak, karung bahan baku, dan timbangan digital. Sedangkan di lokasi kedua, di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, ditemukan mesin cetak dan 5 kilogram bahan Hexymer yang belum diproses.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 500 juta Rupiah, atau paling banyak Rp 5 miliar. (hdl)


as a preferred source on Google




