Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional dalam Sebulan

Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional dalam Sebulan

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 22 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers

Jakarta (beritajatim.id) – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dalam kurun waktu 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dari operasi tersebut, 482 tersangka ditangkap dan 904 korban berhasil diselamatkan.

“Kami beserta jajaran Polda dan instansi terkait telah mengungkap 397 kasus TPPO, menangkap 482 tersangka, dan menyelamatkan 904 korban,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).

Komjen Wahyu menjelaskan, pengungkapan terbesar berasal dari wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat. Para pelaku menggunakan empat modus utama, yakni:

  • Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
  • Eksploitasi anak dan dewasa untuk pekerjaan seksual komersial.
  • Eksploitasi anak sebagai “pengantin pesanan.”
  • Mempekerjakan korban sebagai anak buah kapal.

“Upaya ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar 284 miliar rupiah,” lanjut Kabareskrim.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komjen Wahyu menekankan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dan mendukung program prioritas nasional dalam pemberantasan TPPO. “Ini wujud nyata kolaborasi untuk mendukung program asta cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Residivis Narkoba Pelaku Curanmor di Surabaya
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bareskrim Polri TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.