Surabaya (beritajatim.id) – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Ikan Gurami, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MS (48), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP M Prasetyo menjelaskan, tersangka ternyata memiliki hubungan kedekatan dengan korban karena tinggal di lingkungan yang sama. Faktor tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mempermudah aksinya saat mencuri sepeda motor milik korban.
MS ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul yang sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi mengungkap, pelaku sempat mengganti nomor polisi kendaraan curian untuk menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan korban maupun aparat kepolisian.
Saat proses penangkapan berlangsung, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka dinilai membahayakan petugas. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan situasi di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Status residivis itu menjadi salah satu perhatian penyidik dalam pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain.
AKP M Prasetyo menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan aksi begal yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas di Surabaya.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga segera melapor apabila melihat maupun mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Laporan masyarakat, kata AKP Prasetyo, dapat disampaikan langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan call center 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya pulsa.
Kasus curanmor tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya di Surabaya. (tin)


as a preferred source on Google




