Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda NTT Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Tersangka Sempat Janjikan Pekerjaan di Kupang

Polda NTT Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Tersangka Sempat Janjikan Pekerjaan di Kupang

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 8 Desember 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka, AS, yang kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan
Tersangka, AS, yang kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan (foto: Dok Humas Polri)

Kupang (beritajatim.id) – Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus janji pekerjaan. Tersangka AS kini resmi ditahan atas dugaan eksploitasi dua korban, termasuk tindakan asusila terhadap salah satu korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/349/XII/2024/SPKT/Polda NTT, yang diterima pada 6 Desember 2024. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengonfirmasi pengungkapan ini pada Minggu (8/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban FMN pada Jumat (6/12) pukul 20.00 WITA di Mapolda NTT. Berdasarkan laporan, Tim Jatanras langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dan berhasil mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS.

Menurut hasil pemeriksaan, korban YB direkrut oleh AS pada Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp 300.000 per bulan. Namun, hingga dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.

Korban FMN diimingi pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang. Ia datang dari Kabupaten TTS pada 1 Desember 2024 menggunakan travel. Namun, setelah dijemput oleh tersangka, ia tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Lebih buruk lagi, korban dibawa ke peternakan ayam dan menjadi korban tindakan asusila.

Polisi telah mengantongi bukti kuat untuk menahan AS. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Dua unit handphone (Xiaomi Redmi dan Nokia) dengan nomor SIM Card milik korban dan tersangka.
  • Keterangan saksi dan korban, termasuk hasil visum et repertum korban FMN.
Baca Juga:  Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Transparan atas Gugurnya 3 Polisi di Way Kanan

AS kini dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kombes Pol. Ariasandy memastikan proses pemberkasan telah selesai untuk melanjutkan kasus ini ke tahap hukum berikutnya.

Kabidhumas Polda NTT mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus TPPO yang kerap menggunakan janji pekerjaan palsu. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi tawaran pekerjaan dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan tingginya risiko TPPO, khususnya di wilayah NTT. Polda NTT berkomitmen memberantas kejahatan ini dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan TPPO demi melindungi diri dan orang lain. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
polda Nusa Tenggara Timur TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.