Kupang Kota (beritajatim.id) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota tengah menyelesaikan berkas perkara kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan pada 6 Februari 2025 dan kini siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa korban, seorang remaja berinisial NAPK (16), mengenal tersangka EN (21) melalui media sosial Instagram. Hubungan keduanya berlanjut melalui WhatsApp dan berkembang menjadi hubungan pacaran.
“Pada akhir November 2024, korban membolos sekolah dan menghubungi tersangka untuk menjemputnya. Tersangka kemudian membawa korban ke kos-kosan milik saksi B,” ujar Kapolresta.
Sesampainya di lokasi, tersangka mengajak korban masuk ke kamar kos dan mendorongnya hingga terjatuh di atas tempat tidur. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Tersangka EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani masa penahanan,” tegas Kombes Aldinan Manurung.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tim penyidik akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan untuk diteliti dan diproses lebih lanjut sebagai penuntut umum.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai penganiayaan yang dialami oleh seorang pemuda, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Intelijen Polri.
Korban penganiayaan tersebut adalah EN, yang kini ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual, terutama yang melibatkan media sosial. (hdl)


as a preferred source on Google




