Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Sempat Viral di Media Sosial, Berkas Kasus Pencabulan Anak Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Viral di Media Sosial, Berkas Kasus Pencabulan Anak Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 16 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
EN (21), tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
EN (21), tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Kupang Kota (beritajatim.id) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota tengah menyelesaikan berkas perkara kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan pada 6 Februari 2025 dan kini siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa korban, seorang remaja berinisial NAPK (16), mengenal tersangka EN (21) melalui media sosial Instagram. Hubungan keduanya berlanjut melalui WhatsApp dan berkembang menjadi hubungan pacaran.

“Pada akhir November 2024, korban membolos sekolah dan menghubungi tersangka untuk menjemputnya. Tersangka kemudian membawa korban ke kos-kosan milik saksi B,” ujar Kapolresta.

Sesampainya di lokasi, tersangka mengajak korban masuk ke kamar kos dan mendorongnya hingga terjatuh di atas tempat tidur. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Tersangka EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani masa penahanan,” tegas Kombes Aldinan Manurung.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tim penyidik akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan untuk diteliti dan diproses lebih lanjut sebagai penuntut umum.

Baca Juga:  Eks-Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai penganiayaan yang dialami oleh seorang pemuda, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Intelijen Polri.

Korban penganiayaan tersebut adalah EN, yang kini ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual, terutama yang melibatkan media sosial. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pencabulan anak Polresta Kupang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.